PUNCA.CO – Dalam langkah signifikan menuju penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menuntut Israel mengakhiri pendudukan wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan. Resolusi ini dipelopori oleh Palestina dan mendapatkan dukungan luas dari Türkiye serta lebih dari 50 negara anggota PBB.
Dikutip dari Anadolu, sidang yang berlangsung 19 September 2024 di Gedung Majelis Umum PBB tersebut menghasilkan suara mayoritas, dengan 124 negara mendukung, sementara 14 menolak, dan 43 abstain. Adopsi resolusi ini menegaskan bahwa pendudukan Israel adalah ilegal menurut hukum internasional, termasuk putusan dari Mahkamah Internasional dan Dewan Keamanan PBB.
Dalam resolusi ini, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, diminta untuk melaporkan kemajuan implementasi dalam waktu tiga bulan. Selain itu, resolusi ini menekankan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menegaskan bahwa penyelesaian masalah Palestina adalah tanggung jawab PBB yang tidak akan pernah pudar hingga tercapai keadilan yang sesuai dengan hukum internasional. Keputusan ini diharapkan dapat membawa harapan baru bagi perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut.