Riau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), yang dipimpin oleh Erif Erlambang SH, bersama dua hakim anggota Aldar SH dan Nora SH, memvonis ringan seorang bandar narkoba, Aisyah Ritonga.
Dalam sidang yang digelar secara daring, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, meskipun jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Erif Erlambang, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I, sesuai dakwaan kesatu. Hukuman yang dijatuhkan hanya 1 tahun 6 bulan, dan masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.