Home Hukum Dituntut 7 Tahun, Hakim PN Rohil Vonis Bandar Narkoba Hanya 1,6 Tahun
HukumKriminal

Dituntut 7 Tahun, Hakim PN Rohil Vonis Bandar Narkoba Hanya 1,6 Tahun

Share
Share

Riau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), yang dipimpin oleh Erif Erlambang SH, bersama dua hakim anggota Aldar SH dan Nora SH, memvonis ringan seorang bandar narkoba, Aisyah Ritonga.

Dalam sidang yang digelar secara daring, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, meskipun jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Erif Erlambang, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I, sesuai dakwaan kesatu. Hukuman yang dijatuhkan hanya 1 tahun 6 bulan, dan masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.

Share
Tulisan Terkait

Kapolda Aceh Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba hingga Bijak Bermedsos

PUNCA.CO – Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah mengingatkan para pelajar untuk...

Ditbinmas Polda Aceh Saweu Sikula di Pidie dan Pidie Jaya

PUNCA.CO – Ditbinmas Polda Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh melaksanakan...

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

PUNCA.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman...

Polda Aceh Musnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

PUNCA.CO – Polda Aceh musnahkan barang bukti narkotika seberat 773 kilogram hasil...