PUNCA.CO – Menurut Komisi Independen Aceh (KIP) Aceh, pasangan calon Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi belum memenuhi syarat (BMS) untuk Pilkada 2024. Tim pemenangan pasangan calon tersebut melalui T M. Nurlif dalam rilis-nya menyatakan pihak-nya menolak keputusan KIP tersebut. Menurut-nya, mereka telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan perundang-undangan.
Terkait apakah keputusan tersebut mengakhiri langkah Bustami Hamzah atau tidak masih menjadi perdebatan. Hal ini dikarena pihak pasangan bakal calon belum melakukan tanda tangan pernyataan kesediaan menjalankan UUPA dan Butir-Butir MOU Helsinki di DPRA. Menurut Usman Lamreung, prihal ini tinggal memastikan ke Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh mengagendakan berkoordiansi dengan DPRA.
Dr. Usman Lamreung, menegaskan bahwa pasangan Bustami – Fadhil Rahmi tetap perlu menandatangani kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA. Karena hal yang sama sebagaimana sudah diberlakukan kepada pasangan Muzakir Manaf – Fadhlullah.
Dalam hal ini, kedua pasangan tersebut wajib menghormati mekanisme yang berlaku di DPR Aceh. Oleh sebab itu, partai pendukung dari masing-masing paslon wajib mengupayakan semua mekanisme tersebut dapat ditempuh.
Jelas Usman, tugas KIP Aceh menyurati DPR Aceh untuk menggelar BanMus DPRA, selebihnya berlaku aturan di DPR Aceh.
” Partai pendukung Bustami – Fadhil Rahmi jangan melemparkan isu penjegalan ketika partai pengusung tidak menjalankan tugasnya untuk memastikan Rapat BanMus DPR Aceh berlangsung, ” Tutup-nya.