PUNCA.CO – MD alias ML (32), mantan calon anggota legislatif (caleg) asal Aceh di Pemilu 2024, ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan konten asusila milik orang lain lewat akun TikTok pribadinya. Selain dikenal sebagai eks caleg, MD juga merupakan seleb TikTok dengan 258 ribu pengikut di akun @molly.mr.93. Konten tersebut disebarkan saat live dan ditonton 3.400 orang.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, mengungkapkan bahwa MD ditangkap di sebuah apartemen di Cibubur, Jawa Barat, setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penyidik.
“ Benar (seleb tiktok ditangkap). Berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil, ” ujar Ibrahim pada Sabtu (12/10).
MD dilaporkan ke polisi setelah korban melihat konten asusila miliknya yang viral di media sosial. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polda Aceh pada 14 November 2023.
MD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Polisi juga sempat menunda penanganan kasus ini karena MD masih berstatus calon legislatif pada Pemilu 2024. Saat ini, penyidik terus mendalami motif di balik penyebaran konten tersebut.










