PUNCA.CO – Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), Fadjri, S.H., melaporkan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panwaslih Aceh pada Jumat, 29 September 2024. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KIP Aceh dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024.
Menurut Fadjri, KIP Aceh diduga melanggar aturan dalam dua hal utama. Pertama, perubahan jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan tanpa dasar yang jelas, serta menyalahi ketentuan Qanun terkait penafsiran hari kerja. Kedua, penambahan unsur penilaian adab dalam uji baca Al-Qur’an bagi calon gubernur, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang hanya menilai kemampuan teknis membaca Al-Qur’an.
Panwaslih Aceh menerima laporan ini dan memutuskan bahwa KIP Aceh telah melanggar kode etik. Keputusan tersebut diterbitkan, Jum’at, 04 September 2024 dan akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta untuk ditindak lanjuti. Fadjri berharap DKPP mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian komisioner yang terbukti melanggar.
Wakil Ketua Partai Aceh, Suadi Sulaiman atau lebih dikenal Adi Laweung menambahkan bahwa tindakan KIP Aceh yang tidak profesional telah menimbulkan kegaduhan politik dan merusak kepercayaan publik terhadap proses Pilkada. Ia menegaskan bahwa Partai Aceh berkomitmen untuk mendorong penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan berintegritas, serta mengajak masyarakat turut mengawasi proses ini agar tercipta pemilu yang adil.