PUNCA.CO – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami – Fadhil Rahmi, telah melanggar tata tertib debat publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Agusni usai insiden kericuhan yang terjadi pada debat ketiga Pilgub Aceh 2024, Selasa (19/11/2024) malam.
Menurut Agusni, aturan mengenai larangan penggunaan alat elektronik oleh pasangan calon selama debat sudah disampaikan dan disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) bersama liaison officer (LO) dan partai pengusung dari masing-masing pasangan calon.
“Itu sudah masuk dalam tata tertib atau tatib dan sudah kita Rakor kan bersama LO masing-masing,” kata Agusni.
Agusni juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui jika alat elektronik berupa clip-on microphone atau alat penjernih suara telah digunakan oleh pasangan calon nomor urut 01 sejak debat pertama dan kedua.
Ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada keberatan atau protes resmi terkait penggunaan alat tersebut dari pihak pasangan calon lainnya.
“Kami tidak tahu terkait itu, tidak ada laporan atau protes yang masuk ke kami secara kelembagaan, jika ada hal yang perlu dikoreksi, itu disampaikan dalam rakor,” jelas Agusni.
Ia mengatakan bahwa debat ketiga yang dihentikan akibat kericuhan dinyatakan berakhir karena waktu siaran program di stasiun televisi iNews TV telah habis pada pukul 22.00 WIB. Agusni menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi teknis dan durasi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan acara.
“Debat ketiga sudah selesai,” ujarnya.