Home Hukum Korupsi Pengadaan Wastafel, Bekas Kadisdik Aceh Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Korupsi Pengadaan Wastafel, Bekas Kadisdik Aceh Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Share
Korupsi Pengadaan Wastafel, Bekas Kadisdik Aceh Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Rahmat Fitri di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri dituntut pidana tujuh tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi Covid-19 di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

Sidang pembacaan amar tuntutan tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam sidang yang diketuai majelis hakim Zulfikar, Rabu (13/11/2024).

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda atas perkara itu sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar maka ditambah pidana enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Rahmat Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 no Pasal 55 KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh.

Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan wastafel ini telah menyeret tiga terdakwa yaitu Rahmat Fitri selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA), Muchlis sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pengadaan wastafel ini bersumber dari APBA refocusing Covid-19, dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. Atas perbuatannya sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar lebih.

Share
Tulisan Terkait

Alfi : WK – Meuseuraya Cacat Hukum

PUNCA.CO – BPMA mengumumkan ada tiga Wilayah Kerja (WK) baru dengan status...

Wagub Minta Kabupaten/Kota Terdampak Banjir Fokus Persiapan Ramadan

PUNCA.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi...

Dokumen R3P Aceh Resmi Dikirim ke Pusat, Anggaran Pemulihan Capai Rp 153,3 Triliun

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh resmi menyampaikan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana...

Sempat Unggul di Final, Timnas Futsal Indonesia Kalah Melalui Adu Pinalti

PUNCA.CO – Timnas Futsal Indonesia harus mengakui keunggulan Iran setelah kalah melalui...