PUNCA.CO – Seorang oknum karyawan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Aceh Timur berinisial AD (30) ditangkap penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh.
Ia ditangkap atas dugaan menggelapkan dana nasabah sebesar Rp700 juta ke rekening pribadinya.
“Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai petugas customer service untuk mengalihkan dana nasabah secara ilegal,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Rabu (18/12/2024).
Kasus ini bermula saat seorang nasabah BSI KCP Indra Makmu hendak mencairkan dana deposito senilai Rp700 juta pada 4 Juni 2024. Namun AD meminta pencairan tersebut ditunda hingga 13 Juni, dengan alasan proses administrasi. Selanjutnya, AD meminta bilyet deposito dan KTP nasabah sebagai syarat pencairan.
Namun, bukannya mencairkan dana ke rekening nasabah, AD justru mencetak kartu ATM dan membuka rekening baru atas nama nasabah, dan kemudian memindahkan seluruh dana deposito ke rekening Seabank milik dirinya.
“Memang nasabah dan AD telah lama saling kenal, maka langsung percaya,”ujarnya.
Aksi ini akhirnya terbongkar setelah ia mengakui ke pimpinan cabang. Karena merasa dirugikan pihak BSI melakukan audit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh.
Kini, AD ditahan dan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b serta Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kasus ini menambah daftar skandal penggelapan dana di Bank Syariah Indonesia. Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, penyidik juga menahan seorang karyawan BSI berinisial APW (32), yang bertugas sebagai petugas marketing di KCP Lhoknga, Aceh Besar.
APW diduga memanipulasi sistem perbankan dengan melakukan pencatatan palsu pada tiga nasabah pembiayaan mitraguna. Modusnya adalah meminta sebagian dana pencairan dengan dalih melunasi utang kredit sebelumnya, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Nasabah percaya karena pelaku adalah petugas yang memproses pembiayaan mereka,” tambah Supriadi.
Saat ini, kasus APW telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.