PUNCA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial PEH (40) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Deportasi dilakukan setelah PEH terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay sejak 6 Juni 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Gindo, Jumat (20/12/2024).
PEH sebelumnya diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia dinyatakan bersalah karena melanggar batas izin tinggal yang berlaku.
Pelaksanaan deportasi ini diawasi langsung oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh. Tim tersebut mengawal PEH mulai dari Ruang Detensi Imigrasi di Banda Aceh hingga keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Gindo Ginting menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperketat untuk mencegah pelanggaran serupa.
“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi WNA lainnya agar mematuhi peraturan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia, khususnya Aceh,” tambah Gindo.