Home Kriminal Kechik Gampong Seurapong Pulo Aceh Ditangkap Polisi Karena Tilep Dana Desa
Kriminal

Kechik Gampong Seurapong Pulo Aceh Ditangkap Polisi Karena Tilep Dana Desa

Share
Kechik Gampong Seurapong Pulo Aceh Ditangkap Polisi Karena Tilep Dana Desa
Kasat reskrim Polres Aceh Besar perlihatkan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi dana desa di Pulo Aceh | Foto: Humas Polres Aceh Besar
Share

PUNCA.CO – MA (40), Keucik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, diringkus polisi atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp762 juta.

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan MA diduga melakukan penyelewengan dana desa pada anggaran tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam prosesnya, MA tidak pernah melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan tersebut dan juga mengambilkan kebijakan sendiri.

“Sehingga penggunaan dana desa tidak sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam APBG Gampong Seurapong,” ujar AKP Donna dalam konferensi pers di Aceh Besar, Rabu (18/12/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp109 juta, sepetak tanah seluas 9 x 70 meter, dan beberapa dokumen terkait.

MA dijerat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun.

“Selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka MA dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait

Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Daerah Aceh Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

PUNCA.CO –  Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)...

Terdakwa Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan berkas terdakwa S, perkara...

Skandal Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar: Tiga Pola Penyimpangan yang Direncanakan Rapi

PUNCA.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta Kejaksaan Tinggi...

Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar

PUNCA.CO – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa merugikan negara...