Home Lokal Pemohon Paspor di Imigrasi Banda Aceh Tetap Normal Meski Kenaikan Tarif
Lokal

Pemohon Paspor di Imigrasi Banda Aceh Tetap Normal Meski Kenaikan Tarif

Share
Pemohon Paspor di Imigrasi Banda Aceh Tetap Normal Meski Kenaikan Tarif
Paspor milik warga kota Banda Aceh | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Kebijakan kenaikan tarif pembuatan paspor resmi mulai berlaku per 17 Desember 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Taufiq Ramdhani mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Meski begitu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat kenaikan jumlah pemohon paspor, yang sebagian besar dipengaruhi oleh libur akhir tahun ataupun jelang penerapan tarif baru paspor.

“Kalau lonjakan sempat terjadi sebelum pemberlakuan tarif baru, sekarang terpantau normal,” ujar Taufiq, Kamis (19/12/2024).

Data mencatat, pada Oktober 2024, terdapat 4.121 pemohon paspor, lalu November Kantor Imigrasi Banda Aceh melayani 5.742 pemohon paspor. Sementara itu, hingga 18 Desember, jumlah pemohon sudah mencapai 4.017 orang.

Adapun tarif baru pembuatan paspor yang mulai berlaku mencakup:

Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000

Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000

Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000

Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000

Share
Tulisan Terkait

Jamaah Haji Aceh 2025 Mulai Buat Paspor

PUNCA.CO – Ratusan calon jemaah haji dari Aceh telah memulai proses pembuatan...