PUNCA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh kembali menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada Rabu (25/12/2024) kemarin.
“Lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditertibkan berada di Km 14 dan Km 17 Alue Kumara, Gampong Kumara, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, Kamis (26/12/2024).
Saat operasi berlangsung lokasi tambang sudah ditinggalkan oleh pemilik maupun para pekerja. Namun, tim menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan, seperti tempat penyaringan emas (asbuk), terpal, dan gubuk-gubuk sederhana. Semua barang tersebut langsung dimusnahkan di tempat.
Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima mesin penggiling batu dan lima jeriken berukuran 35 liter.
Winardy mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Polres Pidie dan pemerintah setempat telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal.
Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Tindakan ini merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam kelestarian ekosistem. Apalagi penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air,” tegasnya.
Winardy menambahkan bahwa pemerintah sempat mewacanakan untuk mengusulkan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Jika wacana ini diwujudkan, aktivitas tambang dapat dilakukan secara legal, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika wilayah ini menjadi WPR, aktivitas ekonomi masyarakat bisa terdukung secara legal, dan rehabilitasi lingkungan juga bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk Pemda dan stakeholder lainnya,” jelasnya.