PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh menangkap empat tersangka peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,29 kilogram di dua lokasi berbeda. Satu diantaranya merupakan seorang perempuan muda berinisial RF (20).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Bandara Sultan Iskandar Muda pada Selasa (12/11/2024). Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai RF yang hendak menaiki pesawat Garuda Indonesia menuju Jakarta.
“RF kedapatan membawa 2 kilogram sabu yang disimpan dalam kopernya,” ujar Kombes Fahmi dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).
RF, warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar diduga berperan sebagai kurir yang akan mengirim barang haram tersebut ke Jakarta. Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp35 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim dan Rp70 juta jika berhasil sampai ke lokasi tujuan.
Dari hasil pengembangan, tim Polresta Banda Aceh bersama Bea Cukai melanjutkan penyelidikan hingga ke Medan. Hingga kemudian berhasil mengamankan dia tersangka lainnya yaitu I (24) dan M (24) yang berasal dari Aceh Timur.
Mereka ditangkap di sebuah rumah makan di Medan. Tersangka I berperan sebagai perekrut pembawa sabu, sedangkan M bertugas mengontrol pergerakan sabu.
“Saat ini kita masih memburu seorang yang diduga otak dari peredaran narkotika yaitu K. Hingga kini masih dalam penyelidikan dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Fahmi.
Kemudian untuk lokasi kedua, petugas juga telah mengamankan seorang pria berinisial MPZ (24), warga Desa Daroy, Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis (14/11/2024) lalu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa MPZ kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
“MPZ kami tangkap saat sedang membeli nasi di sebuah warung makan di Banda Raya, Banda Aceh. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu di rumahnya,” jelas Kombes Fahmi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah MPZ, petugas menemukan sabu seberat 1,28 kilogram yang disimpan dalam sebuah tas loreng. MPZ, yang berperan sebagai pengedar dan penjual sabu, mengaku barang tersebut diterima dari dua pelaku lain yang kini menjadi DPO, yaitu MJ sebagai pemilik barang dan S sebagai penerima sabu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114, dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.