Home Lokal Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh
Lokal

Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh

Share
Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh
WNA asal Amerika Serikat inisial WP (52 tahun) dideportasi dari Aceh
Share

PUNCA.CO – Seorang warga negara asing atau WNA asal Amerika Serikat, WP (52) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Senin (9/12/2024).

Pria asing itu dideportasi lantaran melakukan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) sehingga menimbulkan keresahan di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh.

“Pendeportasian ini kami laksanakan sebagai bentuk tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, WNA tersebut telah diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada hari Selasa, 03 Desember 2024 lalu.

WP telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Share
Tulisan Terkait

4 Warga Aceh Jadi Korban TPPO di Myanmar

PUNCA.CO – Tujuh WNI jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di...

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Aceh

PUNCA.CO –  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat Aceh untuk...

Dana Otsus Aceh Harus Jadi Motor Ekonomi Rakyat, Bukan Sekadar Proyek Fisik

PUNCA.CO –  Wacana perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh kembali tuai pandangan...

Raksasa Migas Rusia, Sakhalin Energy, Lirik Investasi di Aceh

PUNCA.CO – Perusahaan migas terkemuka Rusia, Sakhalin Energy, menyatakan minat untuk berinvestasi...