PUNCA.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai menyalurkan Dana Desa 2025 dari kas negara ke rekening kas gampong (desa). Pada tahap pertama, sebesar Rp6,6 miliar telah disalurkan kepada 16 gampong di tujuh kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, menyampaikan bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap. Sementara itu, sejumlah gampong lainnya masih dalam proses pengusulan karena baru menyelesaikan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2025.
“Syarat utama penyaluran Dana Desa adalah adanya APBG 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 108 Tahun 2024,” ujar Carbaini, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Carbaini menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2025 telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, serta Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024, prioritas utama penggunaan Dana Desa 2025 adalah penanganan kemiskinan ekstrem. Sebanyak 15 persen dari total Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin.
Selain itu, Dana Desa juga difokuskan untuk penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan, termasuk promosi layanan kesehatan, ketahanan pangan, pengembangan potensi desa hingga pembangunan berbasis padat karya.
“Dana desa juga dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa, dengan alokasi maksimal 3 persen dari total pagu Dana Desa setiap desa,” tambah Carbaini.
Carbaini berharap agar gampong yang belum menyelesaikan APBG 2025 segera merampungkannya, sehingga Dana Desa dapat segera disalurkan.