Home Kriminal Edarkan Kokain Seberat Dua Kilogram, Pelaku Dibekuk Polisi
Kriminal

Edarkan Kokain Seberat Dua Kilogram, Pelaku Dibekuk Polisi

Share
Edarkan Kokain Seberat Dua Kilogram, Pelaku Dibekuk Polisi
Pelaku pengedar kokain yang telah dibekuk polisi | Foto: Polres Aceh Tamiang
Share

PUNCA.CO – Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mengamankan seorang pria berinisial M (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis kokain seberat dua kilogram.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di mana barang bukti itu ditaksir mencapai empat miliar.

“Saat penangkapan tersangka berencana mengantar narkotika menggunakan sepeda motor ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara pada 29 Desember 2024 lalu,” kata Kapolres, Selasa (7/1/2025).

Usai dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku M. Hasilnya ditemukan dua paket kokain yang disimpan dalam jerigen bekas oli.

“Pelaku M juga mengaku, bahwa kokain tersebut didapat dari pria berinisial Z yang saat ini ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro menambahkan, penangkapan narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang. Karena, kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di Aceh.

“Dengan pengungkapan ini, akan menjadi pembuka pintu untuk dapat terus dilakukan pengembangan. Tentu saja akan terus dikejar, sehingga pemasok bisa kita ungkap dan kita tangkap,” ujarnya

Ia juga merincikan, dari pelaku M yang berhasil ditangkap pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertulisan FEDEX, dan satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat bruto 2.244 gram.

Selain itu juga turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, dan satu jerigen bekas oli.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Share