PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap empat terpidana kasus judi online pada awal tahun ini. Eksekusi tersebut berlangsung di hadapan umum di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).
Keempat terpidana yang dieksekusi adalah Abdullah, Agus Saputra, Teuku Firdaus, dan Suhardi. Mereka terbukti melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur larangan perjudian.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina, menjelaskan bahwa jumlah cambukan yang diberikan berbeda bagi setiap terpidana, yaitu mulai dari 8 hingga 22 kali cambukan.
Tiga terpidana yang melanggar Pasal 18 menerima hukuman lebih ringan karena nilai taruhan dan keuntungan yang mereka peroleh berada di bawah 2 gram emas murni.
“Sedangkan satu terpidana lainnya yang dikenakan Pasal 19 mendapatkan hukuman lebih berat karena nilai taruhan dan keuntungannya melebihi 2 gram emas murni,” jelas Roslina.
Ia menjelaskan, para terpidana ini melakukan aktivitas judi online di warung internet (warnet) yang berada di dua lokasi terpisah, salah satunya di kawasan Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Namun, pemilik usaha warnet tidak dikenakan hukuman hanya diberikan pembinaan. “Para pemilik usaha hanya diberikan pembinaan agar tidak membiarkan praktik perjudian terjadi di lokasi mereka,” tambahnya.
Roslina mengimbau masyarakat Banda Aceh untuk mendukung penegakan syariat Islam dengan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar aturan.
“Kami terus melakukan pengawasan secara penuh dan telah menyurati para pemilik usaha agar mereka ikut mendukung penerapan syariat di Banda Aceh serta mencegah pelanggaran di lokasi usaha mereka,” tegasnya.