PUNCA.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli menyampaikan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh bakal dilangsungkan pada 7 Februari 2025.
Usulan ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya pelaksanaan pelantikan itu harus mengacu pada aturan yang ada, yaitu berpedoman pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Kita besok akan ke Jakarta dan membawa hasil penetapan ini ke Kemendagri. Kita usulkan pelantikan tetap dilakukan pada 7 Februari,” kata Zulfadli, Senin (13/1/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut sudah melalui proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak perlu ada perubahan jadwal.
“Kita bicara sesuai aturan, bukan berdasarkan mimpi jadi kita pegang yang sudah ada,” tegasnya.
Zulfadhli berharap pemerintah pusat dapat menerima dan menghormati keputusan ini sebagai bentuk implementasi kekhususan Aceh yang telah diatur dalam undang-undang.