PUNCA.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) di 18 kabupaten/kota di Aceh resmi menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih. Penetapan ini dilakukan setelah proses rekapitulasi suara selesai dan tidak ada gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menandai akhir dari proses pemilu kepala daerah di wilayah-wilayah tersebut.
Berikut daftar lengkap paslon yang telah ditetapkan sebagai kepala daerah baru:
1. Nagan Raya: Dr. TR Keumangan, SH, MH dan Raja Sayang
2. Aceh Barat: Tarmizi SP dan Said Fadheil
3. Aceh Jaya: Safwandi dan Muslem
4. Aceh Barat Daya (Abdya): Dr. Safaruddin S.Sos, MSP dan Zaman Akli S.Sos
5. Aceh Selatan: H. Mirwan MS, SE dan H. Baital Muqadis
6. Simeulue: M. Nasrun Mikaris dan Nusar Amin
7. Subulussalam: Rasyid Bancin dan Nasir Kombih
8. Aceh Singkil: Safriadi Oyon dan Hamzah Sulaiman
9. Aceh Tenggara: HM. Salim Fakhry SE MM dan dr. Heri Al Hilal
10. Gayo Lues: Suhaidi dan Maliki
11. Aceh Tengah: Haili Yoga dan Muchsin Hasan
12. Bener Meriah: Tagore Abubakar dan Armia
13. Aceh Tamiang: Armia Pahmi dan Ismail
14. Aceh Utara: Ismail A. Jalil dan Tarmizi
15. Pidie Jaya: Sibral Malasyi, MA, S.Sos dan Hasan Basri, ST, MM
16. Pidie: Sarjani Abdullah, SH dan Al Zaizi
17. Aceh Besar: Muharram Idris dan Drs. Syukri
18. Banda Aceh: Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah
Sementara itu, lima kabupaten/kota lainnya belum dapat menetapkan paslon kepala daerah secara resmi. Hal ini disebabkan adanya sengketa hasil pemilu yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi. Kelima wilayah tersebut adalah:Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Sabang dan Aceh Timur.
Dengan selesainya tahapan ini di sebagian besar wilayah, masyarakat Aceh kini memiliki pemimpin baru untuk lima tahun ke depan dan tinggal menunggu prosesi pelantikan. Namun, proses hukum di wilayah lain, masyarakat beharap segera selesai agar seluruh kabupaten/kota memiliki kejelasan terkait kepala daerah terpilih.