PUNCA.CO – Pelaku pembunuhan terhadap Ayuni (35), seorang petani asal Kampung Tanoh Abu, Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial EA (31), yang merupakan suami korban. Ia ditangkap di Kampung Brangun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Jumat (31/1/2025).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam usia melakukan penyelidikan di TKP.
Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah, satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, satu lembar papan, dua cangkul, satu selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu both, dan satu set pakaian korban.
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan dalam Drum di Kebun Kopi Bener Meriah
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Tuschad, dalam konferensi pers di Polres Bener Meriah.
Pengungkapan kasus ini berawal saat seorang saksi yang sedang berkebun sempat mendengar percakapan pelaku. Kebetulan, kebun saksi bersebelahan dengan kebun pelaku.
Saat hendak pulang, saksi juga mendengar suara perempuan meminta ampun dari arah kebun pelaku.
Keesokan harinya, lanjut Tuschad, saksi menghubungi adik korban untuk memastikan apakah kakaknya sudah pulang ke rumah. Setelah mendapat jawaban bahwa korban tidak pulang, saksi mulai curiga dan mengajak beberapa warga lainnya untuk mendatangi kebun pelaku.
Warga menemukan kejanggalan berupa timbunan tanah baru. Polisi dan warga kemudian melakukan penggalian dan menemukan jenazah AN (35), yang merupakan istri pelaku, yang dimasukkan di dalam drum.
“Jenazah korban langsung dievakuasi oleh personel Polres Bener Meriah dan warga ke Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Tuschad.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara