PUNCA.CO – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang semula direncanakan berlangsung pada Februari 2025 dipastikan mengalami penundaan. Jadwal baru menetapkan pelantikan akan dilakukan pada Maret 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh proses penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). MK diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh sengketa hasil pemilu pada 13 Maret 2025.
“Setelah PHPU selesai, MK akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada sengketa kepada gubernur, bupati, dan wali kota terpilih. Baru setelah itu pelantikan dapat dilakukan,” jelas Rifqinizamy.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menyatakan bahwa tugas KIP Aceh hanya sampai pada penetapan kepala daerah terpilih.

Sementara pelaksanaan pelantikan menjadi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
“KIP hanya memfasilitasi dan menjembatani sesuai aturan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” ujar Agusni, Sabtu (4/1/2025).
Sebelumnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota terpilih dijadwalkan dilantik pada 10 Februari 2025.