PUNCA.CO – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal menegaskan bakal menindak tegas berupa pencabutan izin usaha hotel atau penginapan jika kedapatan mengizinkan praktik prostitusi maupun pasangan non-mahram tidur sekamar.
“Kita akan beri sanksi tegas berupa peringatan keras, termasuk penutupan tempat usaha sesuai regulasi. Kami tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha jika terbukti ada pelanggaran,” katanya, Kamis (16/1/2025).
Ia mengatakan pihaknya bakal mengerahkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk mengintensifkan razia di hotel, penginapan, dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh. Pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Almuniza.
Selain pengawasan, pihaknya juga selalu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan demi menciptakan Banda Aceh yang bersih, aman, dan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.
Penerapan syariat Islam di Banda Aceh, menurutnya bukan hanya soal menjaga marwah kota, tetapi juga melindungi generasi muda dari pengaruh buruk pergaulan bebas dan praktik amoral lainnya.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama yang baik, kami optimis dapat menjaga moralitas dan keharmonisan sosial di kota ini,” pungkasnya.