PUNCA.CO – Dua warga Sabang ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para pelaku berinisial NM (20) dan MFM (18) yang berperan sebagai pelaku prostitusi terhadap korban berinisial MS (17).
Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Junaidi mengatakan pelaku dan korban diamankan di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Sukakarya, Sabang lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi, Sabtu (11/1/2025) malam.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang mengantar korban ke dalam kamar hotel untuk bertemu dengan pelanggan.
“Kita langsung mengamankan pelaku dan korban dan membawa mereka ke Polres Sabang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (12/1/2025).
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Toyota Kijang Innova, dua unit handphone.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya sangat berat.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan eksploitasi terhadap korban perdagangan orang. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat,” ujar Iptu Junaidi.