PUNCA.CO – Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online (naisir) di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (8/1/2025) sekitar pukul 22.15 WIB lalu.
Ketiga pelaku berinisial R, AC, dan SF, semuanya merupakan warga Desa Air Dingin. Mereka ditangkap di sebuah gudang parkiran unit mobilisasi milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), saat sedang asyik bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Sat Reskrim di wilayah tersebut. Saat patroli, petugas menemukan ketiga pelaku tengah bermain judi online dan langsung mengamankan mereka.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada petugas piket Reskrim Polres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut.
Ipda Zainur Fauzi menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, termasuk perjudian berbasis online yang semakin marak di masyarakat,” tegasnya, Jumat (10/1/2025).
Polres Simeulue mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kerja sama masyarakat dinilai penting untuk mencegah kejahatan, termasuk perjudian online, yang merusak moral dan ketertiban.