PUNCA.CO – Sepanjang tahun 2024, ratusan istri di Aceh Besar memilih menggugat cerai suami mereka, sebagaimana tercatat oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho.
Dari total 846 perkara yang ditangani lembaga peradilan tersebut, sebanyak 337 kasus merupakan cerai gugat, atau istri yang mengajukan perceraian terhadap suami.
Jumlah ini jauh melampaui kasus cerai talak, di mana suami mengajukan perceraian terhadap istri, yang hanya mencapai 74 kasus. Tren ini menempatkan cerai gugat sebagai jenis perkara yang mendominasi sepanjang tahun 2024.
“Cerai gugat mendominasi perkara yang masuk di Mahkamah Syar’iyah Jantho sepanjang 2024,” ungkap Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna, Jumat (3/1/2025).
Selain perkara perceraian, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menangani berbagai kasus lainnya, seperti istbat nikah sebanyak 30 perkara, kewarisan, harta bersama, dan hak asuh anak masing-masing 7 perkara.
Perkara lain seperti pembatalan perkawinan, hibah, pengesahan anak, dan penguasaan anak memiliki jumlah yang relatif kecil, berkisar antara 1 hingga 2 kasus.
Sementara itu, kasus jinayat yang ditangani sepanjang 2024 mencapai 32 perkara, dengan rincian 13 kasus pemerkosaan, 14 kasus maisir (perjudian), 3 kasus khalwat, dan 2 kasus ikhtilath.
Secara keseluruhan, Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil menyelesaikan 843 perkara atau 99,65 persen dari total kasus yang masuk. Tiga perkara yang tersisa meliputi dua kasus sengketa kewarisan dan satu kasus cerai gugat yang baru diajukan pada Desember 2024.
“Keberhasilan ini berkat komitmen pimpinan lembaga, para hakim, dan dukungan aktif seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho, serta masyarakat pencari keadilan,” ujar Nurul.







