PUNCA.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku judi online di salah satu warung kopi di Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
“Benar, ketiga pelaku ini kita amankan pada Rabu dini hari,” Jumat (17/1/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah HS (44) warga asal Pidie yang kini berdomisili di Kecamatan Jaya Baru, MAA (24) warga Kecamatan Meuraxa, dan SP (32) warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
“Saat penggerebekan, ketiganya tertangkap basah sedang bermain judi online melalui ponsel mereka masing-masing. Mereka mengakses situs judi online dan memainkan berbagai permainan yang tersedia,” ungkap Fadilah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit ponsel beserta akun judi online, e-money yang digunakan untuk transaksi, serta tangkapan layar riwayat perjudian sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para pelaku terancam hukuman cambuk, denda emas murni, atau kurungan,” tegas Fadilah