PUNCA.CO – Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Pada Kamis (23/1), lebih dari 1.000 pasangan LGBT mendaftarkan pernikahan mereka pada hari pertama pemberlakuan aturan tersebut.
Dengan undang-undang baru tersebut, Thailand menjadi negara ketiga di Asia yang mengesahkan pernikahan sesama jenis setelah Taiwan dan Nepal. Perayaan berlangsung meriah, mulai dari pengibaran bendera pelangi di parlemen hingga pernikahan massal di mal mewah Bangkok yang diikuti lebih dari 200 pasangan.
Sebagaimana di kutip dari Reuters, kelompok LGBT menargetkan 1.448 pendaftaran pernikahan pada hari pertama, merujuk pada Pasal 1448 dalam hukum Thailand yang kini mengganti istilah “suami dan istri” menjadi “pasangan”. Mereka juga akan mengajukan rekor dunia untuk jumlah pernikahan sesama jenis terbanyak dalam sehari.
“Ini langkah awal menuju masyarakat yang lebih adil dan inklusif,” ujar mantan Perdana Menteri Srettha Thavisin, yang mendukung aturan tersebut.