PUNCA.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, menyoroti permasalahan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang belum dibayarkan selama lima tahun.
Haji Uma menilai masalah ini sebagai bentuk pengabaian serius terhadap hak-hak ASN.
“Sejumlah dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek sudah mengadu ke saya karena tukin mereka belum dibayarkan selama lima tahun. Ini sudah menjadi persoalan darurat,” ujar Haji Uma, Senin (20/1/2025).
Ia menegaskan bahwa penundaan pembayaran tukin ini melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang ASN serta Peraturan Presiden No. 138 Tahun 2015.
Menurutnya ketiadaan anggaran tidak bisa dijadikan alasan, lantaran beberapa kementerian lain seperti Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan telah membayarkan tukin para dosen.
“Ini hanya Kemendiktisaintek yang tidak,” ucapnya.
Haji Uma juga meminta Kemendiktisaintek dan Kementerian Keuangan untuk segera memberikan transparansi kepada publik terkait persoalan ini.
Sebab kesejahteraan dosen menjadi menunjang kualitas pendidikan di Indonesia.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu kinerja para pendidik di seluruh Indonesia,” lanjutnya.