PUNCA.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara.
Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, serta Satgas Patroli Laut BC-30001.
“Tim Satgas menerima informasi mengenai dugaan upaya penyelundupan bawang merah asal Thailand yang akan masuk ke wilayah Aceh menggunakan kapal nelayan,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, Sabtu (15/2/2025).
Atas informasi tersebut tim patroli memantau pergerakan sebuah kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara.
Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal KM. R B (GT43) pada pukul 05.10 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut kedapatan mengangkut 1.768 karung bawang merah (sekitar 45 ton) dan 28 karung pakaian bekas tanpa dokumen manifes.
“Kapal ini diawaki oleh enam orang, yakni MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN,” sebutnya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes