PUNCA.CO – Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 calon penumpang yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) selama Februari 2025.
Penundaan ini dilakukan karena para penumpang diduga sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural (NP).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, modus yang digunakan oleh calon PMI NP ini adalah mengklaim keberangkatan mereka untuk berwisata atau mengunjungi keluarga. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka gagal membuktikan klaim tersebut.
“Kita berupaya mencegah terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM),” ujar Gindo Ginting, Jumat (21/2/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya.
“Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri lengkap, sah, dan sesuai prosedur agar tidak menjadi korban TPPO atau TPPM,” tambahnya.