PUNCA.CO – Polemik mengenai masa jabatan kepala desa di Aceh masih menjadi perbincangan hangat. Hal ini terjadi karena perbedaan ketentuan antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Plt. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, T. Zul Husni, menyatakan bahwa saat ini Aceh masih berpegang pada UUPA, yang menetapkan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dalam dua periode.
Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun.
“Aceh masih berlaku dnegan UU nomor 11, maka polemik ini akan kita atasi,” kata T. Zul Husni, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, perbedaan aturan ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat daerah. Oleh karena itu, pihaknya berupaya mencari solusi agar pemerintahan di Aceh tetap berjalan dengan baik tanpa ada konflik regulasi.
“Kami menyampaikan aspirasi ini agar polemik yang terjadi di kabupaten/kota dapat diatasi dan diminimalisir. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di Aceh dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Zul Husni menegaskan bahwa yang paling mendesak untuk diselesaikan adalah kejelasan hukum terkait masa jabatan kepala desa. Untuk itu, DPMG Aceh berencana membahas persoalan ini lebih lanjut dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan Kepala DPMG Aceh guna mencari solusi terbaik.
“Kami berharap setelah berdiskusi dengan Sekda dan Kadis, persoalan ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.