PUNCA.CO – Dua mahasiswa di Aceh dicambuk karena melanggar Qanun Jinayat berupa Jarimah Liwath atau penyuka sesama jenis di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (27/2/2025).
Eksekusi dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh masyarakat. Mereka masing-masing berinisial AI dan DA, menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AI dicambuk 77 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga bulan. DA dicambuk 82 kali dengan pengurangan masa tahanan serupa.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Ridwan, menegaskan bahwa eksekusi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam.
“Cambuk ini dilakukan sebagai bentuk efek jera dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa perilaku ini menyalahi aturan syariat Islam,” ujar Ridwan.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah perilaku menyimpang seperti jarimah liwath. Menurutnya, edukasi sejak dini dalam lingkungan keluarga dapat menjadi benteng utama untuk membentuk akhlak dan moral yang sesuai dengan ajaran Islam.
Ridwan menegaskan bahwa Banda Aceh tidak memberikan ruang bagi pelanggaran syariat Islam, termasuk LGBT. Ia mengimbau para pendatang untuk memahami dan menghormati hukum syariah yang diterapkan di Aceh.
“Banda Aceh bukan tempatnya untuk LGBT. Jadi bagi pendatang, kami tegaskan bahwa kami akan terus melakukan upaya agar LGBT tidak berkembang di Banda Aceh,” tegasnya.
Selain pelaku jarimah liwath, dua terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian juga menjalani hukuman cambuk di lokasi yang sama:
BK dicambuk 8 kali setelah dikurangi masa tahanan dan N dicambuk 34 kali setelah dikurangi masa tahanan.
Hukuman bagi para pelaku perjudian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan syariat Islam di Aceh dan memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dilarang oleh hukum Islam.