PUNCA.CO – Ratusan kepala desa atau keuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Senin (3/2/2025).
Juru Bicara Apdesi Aceh, Amin Saleh mengatakan mereka menuntut kejelasan terkait penerapan Pasal 39 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.
Menurutnya, saat ini seluruh provinsi telah menerapkan UU tersebut. Namun belakangan DPMG Aceh mengeluarkan surat bahwa kepala daerah masih mengacu pada UU nomor 11 tahun 2006 dengan masa jabatan Keuchik enam tahun dan maksimal dua periode.
Sehingga mereka menilai surat yang dikeluarkan DPMG Aceh ini menimbulkan kegaduhan di pemerintahan desa.

Kata dia, hal ini bertentangan dengan keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Kami bukan menuntut jabatan, tetapi menuntut keadilan,” ujar Amin.
Menurutnya, jika aturan ini tidak dijalankan, maka Pemerintah Provinsi Aceh bertentangan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apalagi, berdasarkan konsultasi dengan DPR RI, DPD RI asal Aceh, serta audiensi dengan DPRA, penerapan UU Desa di Aceh sudah mendapat persetujuan.
“DPRA sudah menyetujui, Gubernur sudah menindaklanjuti, tetapi DPMG malah mengeluarkan surat yang bertolak belakang,” tegasnya.
“Kami meminta surat itu juga ditarik kembali,” pungkasnya.







