PUNCA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 mobil, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
“11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas (valuta asing), dokumen, dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2).
Namun, KPK belum mengungkap jenis mobil yang disita maupun total jumlah uang yang ditemukan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar, ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS (Japto Soerjosoemarno),” jelas Tessa, dikutip dari iNews.
Pada 6 Juli 2018 lalu, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari berbagai pemohon izin dan rekanan proyek.