Home Politik MK Kabulkan Permohonan Paslon Wali Kota Sabang, Ferdiansyah-Muhammad Isa 
Politik

MK Kabulkan Permohonan Paslon Wali Kota Sabang, Ferdiansyah-Muhammad Isa 

Share
MK Kabulkan Permohonan Paslon Wali Kota Sabang, Ferdiansyah-Muhammad Isa 
Fajri, kuasa hukum pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Sabang dari Paslon nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa 
Share

PUNCA.CO – Permohonan Paslon Wali Kota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa dikabulkan Mahkamah Konstitusi dalam Gelar Sidang Putusan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, Senin (24/2).

Kepada awak media Fajri, kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Sabang membenarkan permohonan pihaknya telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dia menjelaskan bahwa sebelumnya dari 310 permohonan yang terdaftar di MK, 270 tidak dilanjutkan. Dari sekian banyak pihaknya berhasil masuk 40 perkara yang dilanjutkan hingga permohonan tersebut dikabulkan MK dini hari.

” Alhamdulillah MK kabulkan, ini berkat kerja keras semua pihak, ” jelas Fajri.

Dari beberapa permohonan yang sudah di ajukan permohon tersebut akhirnya MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara.

” Ia PSU di TPS 02 Paya Seunara, akan dilakukan dalam waktu 45 hari, ” lanjutnya.

Pihaknya sangat mengapresiasi amar putusan yang diucapkan oleh Mahkamah yang memerintahkan KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU dalam waktu 45 hari.

Sebelumnya untuk diketahui, pemilihan Walikota Sabang yang diikuti tiga pasangan calon tersebut berlangsung sengit antara Paslon nomor urut 2 dan 3. Pasangan calon nomor urut 1 berhasil memperoleh 2.504, nomor urut 2 memperoleh 9.786 suara, dan nomor urut 3 memperoleh 9.672 suara. Paslon nomor urut 3 menemukan adanya pelanggaran dan mengklasifikasikannya dalam tiga permasalahan.

Pertama, pemungutan suara yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan. Kedua, pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya terjadi di TPS 02 Desa Paya Seunara, KPPS menyampaikan secara tergesa-gesa yang membuat saksi tak dapat mendengar dengan jelas dan terindikasi ada kesengajaan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon. Di TPS tersebut juga terjadi kekurangan jumlah surat suara sebanyak dua lembar yang kemudian kertas suara tersebut ditemukan dalam kantong plastik berwarna hitam dan ditemukan di samping kotak suara gubernur.

Terakhir adanya temuan bahwa pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih karena surat suaranya telah tersilang oleh petugas KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara.

Share
Tulisan Terkait

Besok MK Putuskan 40 Hasil Pilkada, Berikut Daftarnya

PUNCA.CO – Suhartoyo, Ketua MK akan pimpin sidang pengucapan putusan untuk 40...

MK Putuskan Sengketa Pilkada di Sabang dan Aceh Timur Berlanjut

PUNCA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil sengketa Pilkada 2024 pada...