PUNCA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, Senin (24/2/2025). Dari total perkara yang disidangkan, 26 permohonan dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 tidak diterima.
Dalam putusannya, MK memerintahkan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara dua perkara lainnya yang dikabulkan tidak diminta untuk melakukan PSU.
Berikut adalah 24 daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang:
1. Kabupaten Pasaman
2. Kabupaten Mahakam Ulu
3. Kabupaten Boven Digoel
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Magetan
7. Kabupaten Buru
8. Provinsi Papua
9. Kota Banjarbaru
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Bangka Barat
12. Kabupaten Serang
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Kota Sabang
16. Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Kabupaten Banggai
18. Kabupaten Gorontalo Utara
19. Kabupaten Bungo
20. Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Kota Palopo
22. Kabupaten Parigi Moutong
23. Kabupaten Siak
24. Kabupaten Pulau Taliabu
Sementara itu, 9 gugatan lainnya ditolak oleh MK, di antaranya :
1. Kabupaten Pasaman Barat,
2. Kabupaten Puncak,
3. Kabupaten Jeneponto,
4. Kabupaten Mandailing Natal,
5. Kabupaten Berau,
6. Provinsi Bangka Belitung,
7. Kabupaten Aceh Timur,
8. Kabupaten Lamandau,
9. Kabupaten Buton Tengah.
Sebanyak 5 perkara tidak diterima oleh MK karena tidak memenuhi syarat, yaitu :
1. Kabupaten Mimika,
2. Kabupaten Halmahera Utara,
3. Provinsi Papua Pegunungan,
4. Kabupaten Belu,
5. Kabupaten Pamekasan.






