Home Hukum MK Putuskan 24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang
Hukum

MK Putuskan 24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

Share
Share

PUNCA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, Senin (24/2/2025). Dari total perkara yang disidangkan, 26 permohonan dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 tidak diterima.

Dalam putusannya, MK memerintahkan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara dua perkara lainnya yang dikabulkan tidak diminta untuk melakukan PSU.

Berikut adalah 24 daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang:

1. Kabupaten Pasaman

2. Kabupaten Mahakam Ulu

3. Kabupaten Boven Digoel

4. Kabupaten Barito Utara

5. Kabupaten Tasikmalaya

6. Kabupaten Magetan

7. Kabupaten Buru

8. Provinsi Papua

9. Kota Banjarbaru

10. Kabupaten Empat Lawang

11. Kabupaten Bangka Barat

12. Kabupaten Serang

13. Kabupaten Pesawaran

14. Kabupaten Kutai Kartanegara

15. Kota Sabang

16. Kabupaten Kepulauan Talaud

17. Kabupaten Banggai

18. Kabupaten Gorontalo Utara

19. Kabupaten Bungo

20. Kabupaten Bengkulu Selatan

21. Kota Palopo

22. Kabupaten Parigi Moutong

23. Kabupaten Siak

24. Kabupaten Pulau Taliabu

Sementara itu, 9 gugatan lainnya ditolak oleh MK, di antaranya :

1. Kabupaten Pasaman Barat,

2. Kabupaten Puncak,

3. Kabupaten Jeneponto,

4. Kabupaten Mandailing Natal,

5. Kabupaten Berau,

6. Provinsi Bangka Belitung,

7. Kabupaten Aceh Timur,

8. Kabupaten Lamandau,

9. Kabupaten Buton Tengah.

Sebanyak 5 perkara tidak diterima oleh MK karena tidak memenuhi syarat, yaitu :

1. Kabupaten Mimika,

2. Kabupaten Halmahera Utara,

3. Provinsi Papua Pegunungan,

4. Kabupaten Belu,

5. Kabupaten Pamekasan.

Share