PUNCA.CO – Sebulan terakhir, Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres jajaran telah mengungkap 55 kasus judi dengan 64 tersangka dan memblokir 405 situs judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum menjelang bulan suci Ramadan.
“Data ini berdasarkan pada rentang Januari hingga 17 Februari. Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas kasus judi di Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Rabu (26/2/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial.
“Apalagi menjelang Ramadan, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk mengidentifikasi dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi maupun penyelenggaraan judi online.
“Masyarakat diimbau dapat melapor jika menemukan indikasi aktivitas perjudian baik daring maupun luring di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.