PUNCA.CO – 188 kilogram sabu-sabu digagalkan tim gabungan Bea Cukai dan Polri saat hendak diedarkan di Gampong Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim gabungan terkait dugaan penyelundupan narkoba melalui jalur laut menggunakan speed boat. Setelah dilakukan analisis mendalam, tim mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari menyebutkan tim berhasil menyita 9 karung yang berisi 176 bungkus methamphetamine (sabu-sabu).
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada seorang pria berinisial M, warga Aceh Tamiang yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan sabu tersebut.
Tim gabungan menangkap M dan melakukan penggeledahan di area perkebunan sawit pada 25 Februari lalu.
“Setelah diperiksa, ditemukan 9 karung berisi 188 kg sabu-sabu yang disembunyikan di kebun sawit,” ungkap Leni, Kamis (6/3/2025).
Saat ini, tersangka M dan barang bukti telah diserahkan ke Mabes Polri untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini kembali menegaskan bahwa Aceh masih menjadi salah satu jalur peredaran narkoba yang perlu mendapat perhatian serius.