PUNCA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Kedua tersangka tersebut adalah TW, mantan Kepala BGP Aceh yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta M, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tersebut.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 120 saksi, termasuk ahli dan dokumen-dokumen terkait.
“Kedua tersangka telah dipanggil kemarin, namun hanya M yang memenuhi panggilan. Sementara TW meminta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (19/3/2025).
Kasus ini bermula dari anggaran yang diterima BGP Aceh melalui APBN, yakni sebesar Rp19 miliar pada tahun 2022 dan Rp57 miliar pada tahun 2023. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh.
Dari total anggaran tersebut, BGP Aceh melaporkan realisasi sebesar Rp18 miliar pada tahun 2022 (95 persen) dan Rp56 miliar pada tahun 2023 (99 persen).
Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya dugaan mark up anggaran serta penerimaan cash back oleh pihak yang terlibat. Modus yang digunakan mencakup pertanggungjawaban fiktif pada pembayaran perjalanan dinas, biaya penginapan, serta markup pada sejumlah pengeluaran lainnya.
“Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,17 miliar,” ungkap Ali.
Atas perbuatannya, TW dan M dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.