PUNCA.CO – Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Reintegrasi Aceh divonis dengan hukuman pidana lima tahun penjara atas perkara Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik.
Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim M. Jamil serta didampingi dua hakim anggota masing-masing R Dedy dan Heri Alfian di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/3/2025).
Selain Muhammad, Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga divonis enam tahun pidana penjara.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan tanpa harus membayar uang pengganti.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituntut 9 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad. Sementara Mahdi dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti masing-masing Rp250 juta.
“Menimbang dan memutuskan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer,” kata majelis hakim.
Mereka divonis dengan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sidang putusan untuk untuk tiga terdakwa lainnya, Suhendri, Zamzami dan Zulfikar akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Maret 2025 pekan depan.
“Sidang agenda putusan akan dibacakan pekan depan,” ujarnya.










