PUNCA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, divonis 9 tahun penjara atas perkara pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar denda tersebut, ia harus menjalani pidana pengganti selama 4 bulan kurungan.
Hukuman serupa juga diberikan kepada Zulfikar yang berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung Ketua BRA.
Baca juga: Korupsi di BRA, Dua Terdakwa Divonis Berbeda
“Putusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan bukti-bukti di pengadilan,” kata majelis hakim M. Jamil serta didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (20/3/2025).
Majelis hakim juga memerintahkan Suhendri membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Sementara Zulfikar diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,6 miliar.
Jika mereka tidak sanggup membayar, harta benda keduanya akan disita untuk dilelang, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, maka mereka akan menjalani pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Zamzami, divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.
Hukuman ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana 11 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.