Home Kriminal Projo Aceh Desak Hukuman Mati bagi Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara
Kriminal

Projo Aceh Desak Hukuman Mati bagi Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara

Share
Projo Aceh Desak Hukuman Mati bagi Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara
Taufik Muhammad, S.Kom, Ketua Projo Aceh. (dok: Ist)
Share

PUNCA.CO – Kasus pembunuhan keji yang menimpa Hasfiani bin H. Jafaruddin, atau Imam, seorang agen mobil yang juga berprofesi sebagai perawat di rumah sakit, telah menggemparkan Aceh. Tragisnya, pelaku diduga merupakan seorang anggota TNI AL. Ketua Projo Aceh, Taufik, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak hukuman mati bagi pelaku.

” Seharusnya pagar melindungi tanaman, bukan malah sebaliknya. Ini harus menjadi perhatian serius, dan hukum harus ditegakkan dengan tegas. Ini bisa termasuk pembunuhan berencana, pelaku pantas dihukum mati,” tegas Taufik.

Dari kronologi yang berkembang saat ini, Imam terakhir terlihat pada Jumat (14/3/2025) saat mengantar seorang pria yang mengaku ingin membeli Toyota Innova. Awalnya, perjalanan mengarah ke Banda Aceh, namun tiba-tiba berbelok ke kompleks Asean. Di lokasi tersebut, terdengar suara tembakan dan sejak saat itu, Imam menghilang tanpa jejak.

Baca juga: SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Tiga hari kemudian, jasadnya ditemukan di kawasan terpencil Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Keluarga menduga ia menjadi korban komplotan penjahat, dengan kemungkinan lebih dari satu pelaku terlibat.

Beredar informasi seorang anggota TNI AL berinisial DI diduga menjadi pelaku utama pembunuhan tersebut. Di ketahui, Komandan Lanal Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) Andi Susanto, telah membenarkan keterlibatan anggotanya. DI kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di tahanan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Baca juga: Tgk Muharuddin Minta APH Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Sadis di Aceh Utara, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Ketua Projo Aceh menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani dengan transparan tanpa ada upaya perlindungan terhadap pelaku.

“Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan. Kasus ini harus terus dikawal sampai tuntas, ” ujar Taufik.

Sementara itu, Kolonel Andi Susanto memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan tanpa intervensi.

Share
Tulisan Terkait

Zulfurqan Bantah Lakukan Pembunuhan: “Saya Dipaksa Mengaku, Demi Allah Saya Tidak Bersalah”

PUNCA.CO – Kasus pembunuhan terhadap Dhiaul Fuadi, seorang mahasiswa yang ngekos di...

Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh

PUNCA.CO –  Zulfurqan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dhiaul Fuadi, mahasiswa yang ditemukan...

Empat Pulau Hilang, Projo Aceh Nilai Perwakilan Aceh di Pusat Tidak Mampu Bekerja

PUNCA.CO – Polemik penolakan penambahan batalyon di Aceh belum usai, kini masyarakat...

PROJO Aceh; Hentikan Framing Jahat terhadap Budi Arie Setiadi

PUNCA.CO – Sekretaris DPD PROJO Aceh, Said Amar Khadafi, angkat bicara terkait...