PUNCA.CO – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi pernyataan politisi PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli yang menyoroti struktur kepemimpinan di PSI. Melalui Juru Bicaranya, Wiryawan, Sabtu (8/3/2025), PSI menegaskan agar pihak lain tidak mencampuri urusan internal partai.
“Dapur berbeda-beda, silakan urus dapur masing-masing. Keputusan soal partai super terbuka ini merupakan hasil rembuk DPP dan Dewan Pembina PSI,” ujar Wiryawan kepada wartawan.
Dilansir Suara.com, pernyataan tersebut disampaikan menanggapi tudingan Guntur Romli yang menduga bahwa gagasan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, terkait ‘Partai Super Tbk’ merupakan kritik terhadap PSI. Guntur menilai bahwa di PSI, kekuasaan Dewan Pembina berada di atas Ketua Umum.
Wiryawan menegaskan bahwa PSI menghormati sistem kepemimpinan yang diterapkan oleh setiap partai. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak lain tidak memberikan komentar yang tidak didasari pemahaman yang jelas.
“Sebaliknya, kami berharap pihak-pihak lain untuk tidak mengomentari hal-hal yang tidak dipahami dan berhenti menebar ilusi,” tegasnya.
Kritik Guntur Romli terhadap PSI
Sebelumnya, M Guntur Romli menyoroti struktur kepemimpinan di PSI yang menurutnya tidak memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum. Ia menyebut bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI, Dewan Pembina memiliki otoritas tertinggi.
“Dalam AD/ART PSI Pasal 14 (Struktur Partai) Ayat (1) disebutkan bahwa Dewan Pembina adalah pemegang otoritas tertinggi partai. Saat ini Dewan Pembina PSI diketuai oleh Jeffrie Geovanie dan sekretarisnya adalah Raja Juli Antoni ,” kata Guntur, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, posisi Ketua Umum yang saat ini dijabat oleh Kaesang Pangarep tidak memiliki kekuasaan penuh karena tetap berada di bawah kendali Dewan Pembina.
“Karena itu jabatan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum di PSI tidak punya arti apa-apa karena di bawah bayang-bayang dan di bawah kendali Dewan Pembina PSI. Sewaktu-waktu jabatan ketua umum PSI bisa diganti oleh Dewan Pembina PSI seperti dalam Pasal 13 “Wewenang Dewan Pembina” Ayat (3) “Mengesahkan dan Memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat…”,” ujarnya.
Guntur pun menafsirkan bahwa kritik Jokowi soal “Super Tbk” sebenarnya adalah sindiran terhadap struktur kepemimpinan PSI yang menurutnya lebih dikendalikan oleh Dewan Pembina ketimbang Ketua Umum.
“Maka kritik Jokowi soal Super Tbk sebenarnya adalah kritik yang keras terhadap struktur kepemimpinan dan kepemilikan yang ada di PSI, bahwa PSI dikuasai dan dimiliki oleh Dewan Pembina, tidak dipimpin oleh ketua umum,” tambahnya.