PUNCA.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue pada Sabtu, 5 April 2025.
PSU ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH mengatakan jadwal pelaksaan PSU telah ditetapkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia memastikan semua persiapan telah rampung untuk pelaksanaan PSU termasuk persiapan logistik untuk pencoblosan.
“Semuanya sudah fix, akan dilaksanakan pada 5 April nanti setelah Lebaran,” kata Agusni, Sabtu (22/3/2025).
Ia menyampaikan, PSU sudah siap dilaksanakan. Pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan semua pihak dan juga tim pengamanan TPS.
“Pengamanannya langsung dari Polres Sabang,” ucapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan gugatan terhadap hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang 2024 yang diajukan oleh pasangan Ferdiansyah dan Muhammad Isa (FISA).
Dengan pengabulan permohonan tersebut, MK memerintah KIP Sabang untuk melakukan PSU di TPS 02, Desa Paya Seunara, Sabang.