PUNCA.CO – Ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat (21/03). Mereka menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sehari sebelumnya, Kamis (20/03).
Sejak siang, massa dari berbagai latar belakang mulai berkumpul di depan Gedung DPRA, membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka. Mereka menilai bahwa Undang-Undang TNI yang baru berpotensi merugikan masyarakat sipil dan mengancam prinsip demokrasi. Oleh karena itu, mereka mendesak DPRA untuk turut menyatakan sikap menolak aturan tersebut.
Dalam orasinya, Musirul Khalish atau yang akrab disapa Mayday, selaku koordinator aksi, menegaskan bahwa mereka ingin bertemu langsung dengan Ketua DPRA. Mereka juga meminta agar DPRA memfasilitasi pertemuan antara massa aksi dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Aceh guna menyampaikan aspirasi secara langsung.

“Kami di sini bukan hanya sekadar menyampaikan pendapat, tetapi menuntut tindakan nyata dari para wakil rakyat di Aceh untuk berdiri bersama kami, ” tegas Mayday di hadapan massa.
Baca juga: RUU TNI Berpotensi Kembalinya Dwifungsi ABRI
Namun, hingga sore hari, tidak satu pun perwakilan dari DPRA yang menemui para demonstran. Hal ini memicu kekecewaan di kalangan peserta aksi, yang berharap suara mereka mendapat respons dari pihak legislatif daerah.
Aksi ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk memastikan situasi tetap kondusif. Meski demikian, para demonstran berjanji akan terus mengawal isu ini sampai tuntuntan mereka mendapat tanggapan.