PUNCA.CO – Maulana Iqbal ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry menyoroti Revisi undang-undang TNI yang dilaksanakan diam-diam di salah satu hotel beberapa hari yang lalu.
Menurutnya ini sangat berbahaya, RUU TNI ini sangat berpotensi bisa mengembalikan Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan bisa mengancam Demokrasi di Indonesia ini.
Reformasi 1998 telah menetapkan bahwa TNI harus kembali ke baraknya dan fokus pada pertahanan negara. Namun, beberapa Pasal dalam RUU TNI justru dinilai potensi membuka celah bagi militer untuk kembali mengisi jabatan-jabatan sipil, yang secara langsung bertentangan dengan semangat reformasi tersebut.
RUU ini memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki posisi di berbagai lembaga sipil, seperti kementerian, BUMN, atau lembaga strategis lainnya. Jika hal ini disahkan, maka kita akan menyaksikan kembalinya pola lama di mana militer tidak hanya berperan dalam pertahanan, tetapi juga dalam pengambilan kebijakan sipil.
Ini berbahaya karena militer sebagai institusi bersenjata memiliki karakteristik komando yang hierarkis dan tertutup, berbeda dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
Lebih jauh, pemberian peran ganda ini bisa menghambat regenerasi di sektor sipil dan mempersempit ruang bagi profesional non-militer untuk berkontribusi dalam pemerintahan.
Selain itu, sejarah telah menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam jabatan sipil sering kali berujung pada kebijakan yang lebih mengedepankan pendekatan keamanan daripada pendekatan berbasis kesejahteraan dan keadilan sosial.
“ Sebagai seorang mahasiswa kami menekankan bahwa Indonesia harus belajar dari sejarah. Demokrasi yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun akan terancam jika militer kembali diperbolehkan masuk ke ranah sipil, “ ujarnya.
Oleh sebab itu dirinya berharap agar mahasiswa dan masyarakat sipil mau bersuara lantang menolak setiap kebijakan yang berpotensi menghidupkan kembali Dwi Fungsi tersebut. Sehingga Reformasi tetap dijaga, dan supremasi sipil atas militer tetap dapat ditegakkan demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan.