PUNCA.CO – Sembilan remaja diamankan oleh Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah Kota Banda Aceh karena makan di tempat umum saat bulan Ramadan, Selasa (11/3/2025) kemarin.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Roslina A. Djalil, mengatakan para remaja tersebut terdiri atas lima perempuan dan empat laki-laki. Mereka diamankan di Taman Bustanussalatin dan Taman Meuraxa.
“Mereka diduga melanggar Pasal 10 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam,” ujar Roslina, Rabu (12/3/2025).
Selain makan di tempat umum, beberapa dari mereka juga diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai norma, seperti tidur bersama di satu lokasi, meskipun semuanya masih berusia di bawah 18 tahun.
Sebagai tindak lanjut, kesembilan remaja tersebut hanya diberikan pembinaan selama lima kali pertemuan.
“Kami berharap dengan pembinaan ini, mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar aturan,” kata Roslina.










