Home Hukum Sembilan Remaja di Banda Aceh Diamankan karena Makan di Tempat Umum saat Ramadan
Hukum

Sembilan Remaja di Banda Aceh Diamankan karena Makan di Tempat Umum saat Ramadan

Share
Share

PUNCA.CO – Sembilan remaja diamankan oleh Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah Kota Banda Aceh karena makan di tempat umum saat bulan Ramadan, Selasa (11/3/2025) kemarin.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Roslina A. Djalil, mengatakan para remaja tersebut terdiri atas lima perempuan dan empat laki-laki. Mereka diamankan di Taman Bustanussalatin dan Taman Meuraxa.

“Mereka diduga melanggar Pasal 10 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam,” ujar Roslina, Rabu (12/3/2025).

Selain makan di tempat umum, beberapa dari mereka juga diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai norma, seperti tidur bersama di satu lokasi, meskipun semuanya masih berusia di bawah 18 tahun.

Sebagai tindak lanjut, kesembilan remaja tersebut hanya diberikan pembinaan selama lima kali pertemuan.

“Kami berharap dengan pembinaan ini, mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar aturan,” kata Roslina.

Share
Tulisan Terkait

Peringati Haul Ke-15, Juanda Djamal Sebut Kader Partai Aceh Harus Warisi Semangat Perjuangan Tengku Hasan Tiro

PUNCA.CO – Peringatan Haul ke-15 wafatnya Dr. Tengku Hasan Muhammad di Tiro,...

Mantan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh pimpin Badan Pemenangan Mualem – Dek Fadh.

PUNCA.CO – Pasca terbentuknya Badan Pemenangan Aceh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Banda Aceh Dilanda Angin Kencang: Pohon Tumbang Timpa Motor Warga.

Punca.co – Cuaca ekstrem yang melanda Kota Banda Aceh telah meresahkan warga....

Efek Cuaca Ekstrem, Pj. Walikota Banda Aceh Intruksikan Pembelajaran Daring.

PUNCA.CO – Walikota Banda Aceh mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pembelajaran...