PUNCA.CO – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023, Hermanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, Suhendri dan Zulfikar.
“Tadi kita sudah berdiskusi dengan Suhendri dan Zulfikar, kita akan mengajukan banding untuk putusan ini,” ujar Hermanto, Jumat (21/3/2025).
Hermanto menilai vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Baca juga: Mantan Ketua BRA Divonis 9 Tahun Penjara Atas Korupsi Pengadaan Ikan Kakap di Aceh Timur
Ia juga menyoroti putusan yang mewajibkan Suhendri membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Menurut Hermanto, dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebut bahwa Suhendri menerima uang tersebut.
“Kami juga kaget majelis membebankan uang pengganti dari terdakwa lain, yakni Muhammad dan Mahdi, sebesar Rp750 juta kepada Suhendri,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Suhendri dan Zulfikar, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 13 tahun penjara.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Suhendri dikenakan uang pengganti sebesar Rp1 miliar, sedangkan Zulfikar sebesar Rp1,6 miliar.
Atas putusan tersebut, Hermanto menegaskan akan mengupayakan banding agar kliennya mendapat keadilan sesuai fakta persidangan.