Home Hukum Dua Pejabat Perkim Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip
Hukum

Dua Pejabat Perkim Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip

Share
Dua Pejabat Perkim Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip
Tersangka korupsi pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur sebagai tersangka | Foto: Kejari Aceh Timur
Share

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

Mereka masing-masing MA, selaku penyedia proyek dan BH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadana mengatakan kedua tersangka diduga memiliki peran sentral dalam kasus korupsi tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp1,76 miliar.

“Proyek ini tak kunjung rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya,”kata Akbar, Kamis (24/4/2025).

Dari hasil penyelidikan, tim Kejari menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, di antaranya berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, dan kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak terkait.

“Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp298,4 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” sebutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari kedepan terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2025.

Share
Tulisan Terkait

Angin Kencang Terjang Aceh Timur, Belasan Rumah Rusak Berat dan Sedang

PUNCA.CO – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda sejumlah kecamatan di...

Kejari Aceh Timur Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOP Kesetaraan di PKBM

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam...

Kejari Aceh Timur Selidiki Dugaan Korupsi di BUMD PT. Beurata Maju, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyelidiki dugaan korupsi di tubuh...

Rumah Karyawan BPRS Gayo di Sita Penyidik Polda Aceh, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

PUNCA.CO – Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh...