PUNCA.CO – Dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Kedua tersangka tersebut berinisial SB, selaku Pelaksana Kegiatan, dan ES, selaku Konsultan Pengawas.
Plh. Kepala Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana mengatakan proyek tersebut dikelola oleh oleh CV. Bungie Jaya Nusantara menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp709 juta.
Dalam proses penyelidikan, Tim Kejari Aceh Timur menemukan sejumlah penyimpangan berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil, serta audit dari Inspektorat Kabupaten Aceh Timur.
“Hasilnya, terdapat ketidaksesuaian volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak, bahkan tidak memenuhi standar teknis SNI 2847-2019,” kata Akbar, Kamis (24/4/2025).
Bahkan sejumlah struktur bangunan dermaga dinyatakan tidak layak digunakan dan bahkan membahayakan fungsi serta keselamatan dermaga.
“Penurunan mutu beton melalui addendum kontrak juga dilakukan tanpa perhitungan teknis yang sah, yang semakin memperparah potensi kerugian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp156,6 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini mereka sudah ditahan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 23 April hingga 12 Mei 2025,” sebutnya.